SMP Negeri 9 Kota Surakarta menyelenggaran Sosialisasi Regulasi atau Peraturan tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar terkait Semua Layanan Pendidikan kepada orang tua/wali murid kelas VIII pada Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi satu bagian acara Paparan Program Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 yang disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Sri Hastuti, S.H.

Pada kesempatan tersebut, Tutik menjelaskan dasar-dasar hukum yang menjadi landasan praktik anti korupsi di lingkungan sekolah. UU yang menjadi regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016.
“Pada saat Hari Guru atau momen kenaikan kelas, kita melihat banyak di sekolah-sekolah di mana guru mendapatkan hadiah dari murid atau orang tua. Tanpa disadari hal tersebut adalah bentuk gratifikasi,” jelasnya dalam paparan. Dirinya menambahkan bahwa guru dilarang menerima segala bentuk hadiah, mulai dari barang, uang dan makanan, bahkan jika peruntukannya untuk kebersamaan. Selain itu, layanan pendidikan juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela.
Lebih lanjut beliau memapaparkan Peraturan KPK No.1 Tahun 2026 tetang sistem PPDB yang berbunyi:
“Berdasarkan SE KPK Nomor 7 Tahun 2026, dilarang menerima uang pelicin, hadiah, atau fasilitas dari orang tua calon siswa untuk meloloskan kuota.”

Tutik juga menjelaskan bahwa selama ini terkait seragam, sekolah memberikan kebebasan bagi seluruh murid untuk dapat menyediakan secara mandiri. “Apabila ingin membuat sendiri di luar koperasi siswa, monggo kami tidak melarang.” Pihak sekolah juga dilarang untuk menerima hadiah apapun sebagai bentuk ucapan “terima kasih”. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka ada konsekuensi yang harus diterima mulai dari Sanksi Pidana Korupsi hingga Sanksi Disiplin ASN.
Sosialiasasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh warga sekolah, khususnya para orang tua untuk tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun dan untuk para guru/tendik untuk tidak menerima hadiah atas nama “terima kasih”. SMP Negeri 9 Kota Surakarta berkomitmen untuk menjaga integritas dengan menolak praktik korupsi dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. (Awp)

