SMPN 9 Surakarta Kota Surakarta adalah salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Kedudukan/ domisili Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana SMPN 9 Surakarta. SMPN 9 Surakarta berkedudukan di Jl. Sekar Jagat I Jegon, Pajang, Kec. Laweyan, Kota Surakarta Prov. Jawa Tengah (57146)
Jl Sekar Jagad 1 Jegon Pajang Laweyan Surakarta 57146
(0271)718604
Senin- Kamis: 7:00 a.m. – 15:30 p.m.
Jumat: 7:00 a.m. – 13:30 p.m.