Tatacara Pengajuan Keberatan
- Menyampaikan keberatan melalui PPID atau datang secara langsung ke layanan
- Petugas memberikan no pendaftaran, menyimpan salinan form, lalu memberikan tanda bukti penerimaan keberatan
- PPID mencatat pengajuan keberatan buku regisrasi keberatan
- Atasan PPID akan memberikan tanggapan paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan
- Jika atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan data pengecualian wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi