Tatacara Pengajuan Keberatan

Tatacara Pengajuan Keberatan

  1. Menyampaikan keberatan melalui PPID atau datang secara langsung ke layanan
  2.  Petugas memberikan no pendaftaran, menyimpan salinan form, lalu memberikan tanda bukti penerimaan keberatan
  3. PPID mencatat pengajuan keberatan buku regisrasi keberatan
  4. Atasan PPID akan memberikan tanggapan paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan
  5. Jika atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan data pengecualian wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi
Scroll to Top