ANTI KORUPSI

Pelantikan 54 Duta Anti Korupsi SMP Negeri 9 Kota Surakarta, Bentuk Komitmen Menjaga Integritas

SMP Negeri 9 Kota Surakarta melantik 54 Duta Anti Korupsi yang terdiri dari kelas VII, VIII dan IX saat apel pagi pada Senin, (10/8/2026) di halaman sekolah. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala SMP Negeri 9 Kota Surakarta, Siti Latifah, S.Pd., M.Pd. di hadapan seluruh guru, karyawan dan murid-murid. Kegiatan ini lakukan sebagai bentuk komitmen Spelanska untuk menjaga integritas dan lingkungan sekolah dari praktik korupsi. Setiap kelas memiliki dua murid (1 putra dan 1 putri) sebagai duta anti korupsi. Barisan calon duta memasuki lapangan dan berdiri siap di hadapan kepala sekolah. Sebelum dilantik, mereka ditanyai tentang kesiapan mereka sebagai duta anti korupsi. Mereka kemudian diminta untuk mengucapkan ikrar duta anti korupsi yang dipandu oleh kepala sekolah. Inti dari ikrar tersebut adalah komitemen mereka untuk ikut menjaga sekolah dari praktik korupsi, menjadi teladan bagi teman-teman untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun dan menanamkan 9 nilai integritas yang disingkat menjadi “Jumat Bersepeda Kakak” : Jujur Mandiri Tanggung Jawab Berani Sederhana Peduli Disiplin Adil Kerja Keras”. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya lantik 54 murid sebagai Duta Anti Korupsi SMP Negeri 9 Kota Surakarta,” ucap kepala sekolah. Setiap duta diberikan badge bertulisan “Duta Anti Korupsi” yang dipasangkan di lengan kiri sebagai penanda bahwa mereka adalah garda-garda terdepan dalam penanaman 9 nilai integritas di sekolah. Dalam sambutannya, Siti Latifah, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa praktik korupsi tidak hanya perihal uang saja, namun dapat bermula dari hal-hal kecil. “Kita sudah membuat kesepakatan ya, bahwa setiap hari harus sudah tiba di sekolah maksimal pukul 6.45 pagi. Jadi apabila ada dari kita yang hadir melebihi waktu tersebut berarti belum mencerminkan kedisiplinan yang menjadi satu dari 9 nilai integritas.” Dirinya juga menambahkan jika para orang dewasa, dalam hal ini para guru juga tidak lepas dari korupsi waktu ketika terlambat datang ke kelas. “Oleh karena itu, yuk kita sama-sama berkomitmen untuk menjaga sekolah kita dari segala bentuk praktik korupsi. Tunjukkan bahwa Spelanska adalah sekolah yang berintegritas, baik dari warga dan budayanya.” Selain dilantiknya duta anti korupsi sekolah, SMP Negeri 9 Kota Surakarta menyelenggarakan kegiatan kokurikuler untuk sebagai upaya menumbuhkan perilaku positif sebagaimana tercantum dalam 9 nilai integritas. Kegiatan tersebut meliputi lomba yel-yel dan poster anti korupsi. (Awp)    

Pelantikan 54 Duta Anti Korupsi SMP Negeri 9 Kota Surakarta, Bentuk Komitmen Menjaga Integritas Read More »

Sosialisasi Anti Korupsi – SMP Negeri 9 Kota Surakarta Jaga Integritas dengan Menolak Hadiah “Terima Kasih”

SMP Negeri 9 Kota Surakarta menyelenggaran Sosialisasi Regulasi atau Peraturan tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar terkait Semua Layanan Pendidikan kepada orang tua/wali murid kelas VIII pada Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi satu bagian acara Paparan Program Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 yang disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Sri Hastuti, S.H. Pada kesempatan tersebut, Tutik menjelaskan dasar-dasar hukum yang menjadi landasan praktik anti korupsi di lingkungan sekolah. UU yang menjadi regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016. “Pada saat Hari Guru atau momen kenaikan kelas, kita melihat banyak di sekolah-sekolah di mana guru mendapatkan hadiah dari murid atau orang tua. Tanpa disadari hal tersebut adalah bentuk gratifikasi,” jelasnya dalam paparan. Dirinya menambahkan bahwa guru dilarang menerima segala bentuk hadiah, mulai dari barang, uang dan makanan, bahkan jika peruntukannya untuk kebersamaan. Selain itu, layanan pendidikan juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela. Lebih lanjut beliau memapaparkan Peraturan KPK No.1 Tahun 2026 tetang sistem PPDB yang berbunyi: “Berdasarkan SE KPK Nomor 7 Tahun 2026, dilarang menerima uang pelicin, hadiah, atau fasilitas dari orang tua calon siswa untuk meloloskan kuota.” Tutik juga menjelaskan bahwa selama ini terkait seragam, sekolah memberikan kebebasan bagi seluruh murid untuk dapat menyediakan secara mandiri. “Apabila ingin membuat sendiri di luar koperasi siswa, monggo kami tidak melarang.” Pihak sekolah juga dilarang untuk menerima hadiah apapun sebagai bentuk ucapan “terima kasih”. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka ada konsekuensi yang harus diterima mulai dari Sanksi Pidana Korupsi hingga Sanksi Disiplin ASN. Sosialiasasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh warga sekolah, khususnya para orang tua untuk tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun dan untuk para guru/tendik untuk tidak menerima hadiah atas nama “terima kasih”. SMP Negeri 9 Kota Surakarta berkomitmen untuk menjaga integritas dengan menolak praktik korupsi dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. (Awp)

Sosialisasi Anti Korupsi – SMP Negeri 9 Kota Surakarta Jaga Integritas dengan Menolak Hadiah “Terima Kasih” Read More »

Scroll to Top