PPDB berganti menjadi SPMB
Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). JDIH.KEMDIKBUD.GO.ID Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025 SPMB 2025 memperkenalkan empat jalur penerimaan untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK: Jalur Domisili: Berdasarkan kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah yang dituju. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah. Jalur Prestasi: Berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali: Untuk murid yang orang tua atau walinya pindah tugas ke daerah lain. Setiap jalur memiliki kuota dan persyaratan usia tertentu sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju. Peran Masyarakat dalam Menyukseskan SPMB Bersih Keberhasilan implementasi SPMB yang bersih dari suap, gratifikasi, dan pungli memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Orang tua, calon murid, dan masyarakat umum diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengawasi jalannya proses penerimaan murid baru. Pelaporan terhadap indikasi kecurangan atau praktik tidak jujur lainnya harus segera dilakukan kepada pihak berwenang. Dengan komitmen bersama dan pengawasan yang ketat, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berintegritas. (MCI)
PPDB berganti menjadi SPMB Read More »