Pasukan Penggalang atau sering hanya disebut pasukan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 32 orang Pramuka Penggalang. Pasukan Penggalang dibagi dalam 4 regu yang masing-masing regu terdiri atas 6 – 8 orang Pramuka Penggalang.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Pasukan Penggalang merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 11 sampai 15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang.
Pembentukan pasukan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penggalang untuk mencapai tujuannya.
Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, yang disingkat Dewan Penggalang. Dewan Penggalang beranggotakan:
- Para Pemimpin Regu (Pinru).
- Wakil Pemimpin Regu (Wapinru).
- Pemimpin Regu Utama.
- Pembina Penggalang.
- Para Pembantu Pembina.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penggalang antara lain:
- Dewan Penggalang mengadakan rapat minimal sebulan sekali.
- Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis/Sekretaris dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang oleh anggota Dewan Penggalang yang dipilih melalui musyawarah.
- Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan Penggalang dan menjalankan keputusan yang diambil oleh Dewan Penggalang.
- Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
Berjalan kaki ke candi sukuh Diklat Dewan Galang |
Pelantikan Dewan Galang di candi Sukuh |
Anggota Dewan Galang Periode 2016/2017 |