Rapat Dinas Penegas Kenaikan Kelas VII dan VIII SMP Negeri 9 Kota Surakarta Tahun Ajaran 2025/2026
SMP Negeri 9 Kota Surakarta melaksanakan Rapat Dinas Penegas Kenaikan Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2025/2026 pada Jumat, 12 Juni 2026, bertempat di Aula Sekolah. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan sebagai forum resmi untuk menetapkan keputusan kenaikan kelas peserta didik berdasarkan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan tanggung jawab. Rapat dibuka dengan doa bersama yang dipimpin oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh Anastasia Ratna F., S.Pd. Dalam arahannya, Kepala SMP Negeri 9 Kota Surakarta, Siti Latifah, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses pengambilan keputusan terkait kenaikan kelas. Beliau mengajak seluruh guru untuk senantiasa mengedepankan sikap objektif dan profesional dalam mendampingi perkembangan akademik maupun karakter peserta didik. Selain itu, dirinya juga memberikan motivasi agar seluruh warga sekolah terus menghidupi nilai-nilai semboyan “Sekar Jagad” serta membangun budaya disiplin, termasuk dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan. Memasuki agenda utama, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum memaparkan kriteria kenaikan kelas yang mengacu pada Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), Kriteria tersebut antara lain peserta didik memiliki kemajuan belajar pada semua mata pelajaran, mengikuti penilaian sumatif, nilai mencapai Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP), kehadiran peserta didik minimal 95%, menyelesaikan seluruh pembelajaran selama 1 tahun ajaran dan sikap serta perilaku minimal baik. Setelah itu, masing-masing wali kelas VII dan VIII menyampaikan laporan validasi data peserta didik secara detail. Laporan tersebut mencakup jumlah siswa, rekapitulasi nilai di bawah KKTP, tingkat kehadiran, serta nilai ekstrakurikuler wajib Pramuka yang minimal harus berpredikat B. Setelah seluruh laporan dipaparkan, dewan guru melakukan diskusi dan klarifikasi terhadap beberapa peserta didik yang memerlukan perhatian khusus. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa seluruh data telah sesuai dengan kondisi riil peserta didik. Berdasarkan hasil musyawarah dewan guru dan data yang telah diverifikasi, Kepala Sekolah menegaskan keputusan kenaikan kelas peserta didik Tahun Ajaran 2025/2026. Dari 288 peserta didik kelas VII, sebanyak 284 peserta didik dinyatakan naik ke kelas VIII, sedangkan 4 peserta didik naik ke kelas VIII dengan catatan mengikuti pembinaan khusus. Adapun dari 281 peserta didik kelas VIII, sebanyak 280 peserta didik dinyatakan naik ke kelas IX, sementara 1 peserta didik naik ke kelas IX dengan catatan wajib melaksanakan perjanjian kedisiplinan kehadiran serta menyelesaikan kewajiban akademik yang belum tuntas. Melalui rapat dinas ini, SMP Negeri 9 Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penilaian dan pengambilan keputusan secara adil, transparan, dan berpihak pada perkembangan peserta didik. Diharapkan, keputusan kenaikan kelas yang telah ditetapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh peserta didik untuk terus meningkatkan prestasi, kedisiplinan, serta karakter positif pada jenjang pendidikan berikutnya. Rapat dinas ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas kelancaran seluruh rangkaian kegiatan dan harapan agar seluruh peserta didik dapat meraih kesuksesan di masa depan. (HN)



